Bask: KPI Peringatkan Semua Stasiun TV, karena Iklannya Vulgar

Bask: KPI Warn All TV Stations, because of Their Ad Vulgar

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Heru S Winarno
Translator : Parulian Manalu


Bask: KPI Peringatkan Semua Stasiun TV, karena Iklannya Vulgar
Adegan vulgar dari iklan Bask yang dituding KPI langgar aturan UU Penyiaran (Foto: YouTube)

Jakarta (B2B) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menilai tayangan iklan “Bask” tidak memperhatikan peraturan tentang siaran iklan, pembatasan muatan seksual, ketentuan tentang perlindungan kepada anak dan remaja, serta norma kesopanan.

Penilaian tersebut atas dasar tugas dan kewajiban KPI yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis pada siaran iklan “Bask” yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi.

"Pada siaran iklan tersebut, kamera menyorot tubuh bagian paha salah satu talent wanita yang sedang beradegan duduk secara close up. Demikian dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Selasa, 19 Maret 2013, seperti dilansir situs resmi KPI, kpi.go.id.

Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menyatakan keputusan memberi peringatan tertulis bertujuan agar semua TV segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada adegan dalam siaran iklan sebagaimana yang dimaksud di atas, bila stasiun televisi telah menayangkan iklan tersebut.

”Bagi stasiun televisi yang tidak atau belum menayangkan siaran iklan tersebut, surat peringatan ini bertujuan sebagai informasi bila suatu saat hendak menayangkan iklan tersebut,” katanya.

Pihaknya meminta kepada semua TV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

“Kami akan melakukan pemantauan atas penayangan iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS, kami akan memberikan sanksi administratif,” tegas Nina.

Jakarta (B2B) - Indonesian Broadcasting Commission (KPI) Room judge ad impressions "Bask" do not pay attention to rules on broadcast advertising, restrictions on sexual content, provision of protection for children and adolescents, as well as the norms of decency.

The assessment is based on the duties and obligations set out in the KPI Law. 32 of 2002 on Broadcasting and public complaints, monitoring, and analysis on broadcast advertising "Bask" aired by a television station.

"On the broadcast ads, the camera body thigh one female talent that was sitting in close up scenes. Similarly warning letter signed by Chairman of the Central KPI KPI Center, Mochamad Riyanto, Tuesday, March 19, 2013, as reported by the official website of KPI, kpi . go.id.

Broadcast Content Coordinator KPI field, Nina Mutmainnah declared the decision a written warning, to all the TV stations immediately conduct an internal evaluation by editing the scenes in broadcast advertising as mentioned above, if the television stations have broadcast the ad.

"For television stations that do not or have not broadcast the ad, a warning letter is intended as a time when the information was about to serve such ads," she said.

It calls on all TV stations in order to make the Code of Conduct and Standard Broadcasting and Broadcasting Program (P3 and SPS) KPI in 2012 as the main reference in aired a broadcast program, including advertising, and hopefully there are improvements to broadcast programs in accordance with the provisions of P3 and SPS, so that the broadcast program beneficial to the interests of society.

"We will conduct monitoring of these ads. If found a violation of P3 and SPS, we will give administrative sanctions, "said Nina.