Alih Fungsi, Akademisi Dukung Kementan Lawan Praktik Konversi Lahan
Indonesian Govt Prevents Land Conversion nto Non-agriculture
Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani
Malang, Jatim [B2B] - Tekad dan upaya Kementerian Pertanian RI melawan arus alih fungsi lahan pertanian didukung kalangan akademisi, khususnya dari Universitas Brawijaya [Unbraw] di Malang, Provinsi Jawa Timur sebagai tindakan tidak bertanggung jawab yang menyengsarakan petani, sehingga pelakunya harus ditindak tegas dengan hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya yakin kita belum terlambat untuk berbuat apa yang seharusnya kita lakukan. Artinya kita tidak boleh membiarkan celah sedikitpun bagi mereka yang akan mengalihfungsikan lahan pertanian,” kata Sujarwo, Wakil Dekan I Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Sujarwo di Malang, Sabtu [14/3].
Menurutnya, selama ini ada dua faktor yang mendorong terjadinya alih fungsi lahan. Pertama, pemilik modal memandang tanah sebagai perspektif keuntungan jangka panjang [increasing return overtime for the future]. Kedua, pemilik lahan memandang asetnya sebagai unprofitable resources dengan pilihan impas, rugi atau untung sedikit.
“Jika demikian, interaksi kedua agen ekonomi akan menghasilkan transaksi yang jauh lebih mudah, yakni hanya meninggikan harga lahannya di atas ekspektasi petani, kemudian dengan sendirinya alih fungsi lahan akan terjadi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memiliki aturan ketat mencegah alih fungsi lahan pertanian, dengan mencantumkan pasal pidana pada UU Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan No 41/2009. Aturan ini memiliki turunan amanat mendasar yang tertuang dalam Perda RTRW dan atau RDTR kabupaten/kota.
Di samping aturan itu, sebenarnya para petani bisa mencegah tingginya laju alih fungsi lahan melalui perspektif long-term profit, dimana pandangan utamanya adalah nilai jual hasil produksi yang masih tinggi. Dengan cara ini, petani mampu meningkatkan efisiensi dan produktifitas usahataninya menjadi lebih profitable.
“Ini secara otomatis akan mencegah alih fungsi lahan, karena petani sadar melepas lahannya akan menjadi kerugian jangka panjang bagi diri dan negaranya,” katanya.
Di sisi lain, petani juga harus mendapatkan pertolongan bersama dalam menghadapi ganasnya perubahan. Menolong petani artinya membuat mereka lebih berdaya secara teknologi, lebih baik secara informasi, dan lebih berwawasan bisnis sebagai entitas ekonomi.
Dalam hal ini, pemerintah bersama perguruan tinggi, industri, dan pusat-pusat inovasi lainnya harus saling berkesinambungan untuk membantu pahlawan pangan Indonesia.
"Tetapi ingat, petani juga harus disadarkan bahwa mereka harus merubah mindset. Jangan hanya suka dibantu pemerintah saja, namun harus memiliki jiwa entrepreneur [menciptakan inovasi dan nilai tambah]. Contohnya bagaimana petani di Selandia Baru dengan pertanian korporasinya, lalu petani di Korea selatan dengan Saemaul Undong-nya. Jadi sekali lagi, harus ada pendorong yang membuat petani terinspirasi dengan best practices expose mereka dengan apa yang seharusnya dilakukan,” paparnya.
Ditjen PSP Kementan
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian RI [PSP Kementan] Sarwo Edhy mengatakan bahwa pihaknya kerap mengingatkan pemerintah daerah melalui dinas pertanian untuk sungguh-sungguh menjaga keberlangsungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi. Terjadinya alih fungsi lahan di beberapa daerah membuat kerugian besar pada capaian produksi serta sekitar 10 ribu hektare areal sawah kebanjiran.
Kementan juga telah meminta pihak kepolisian supaya menindak tegas lalu memproses hukum pelaku alih fungsi lahan pertanian yang melanggar ketentuan aturan.
“Lahan merupakan faktor produksi pertanian yang utama untuk mewujudkan ketahanan pangan secara nasional,” kata Dirjen Sarwo Edhy.
Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam UU No 41/2009. "Tidak main-main, aturan ini mengancam siapa aja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan."
“Undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan pidana denda Rp5 miliar,” tegasnya.
Sarwo Edhy menjelaskan, untuk mencegah alih fungsi lahan, semua pihak harus menunjukkan keseriusannya melaksanakan peraturan.
“Sekarang ini yang dibutuhkan adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah untuk menerapkan dengan baik dan benar [law enforcement] tentang aturan tersebut,” katanya. [Sur]
Malang of East Java [B2B] - The Indonesian government is trying to prevent the conversion of agricultural land into non-agriculture by providing incentives to landowners such as agricultural machinery as well as subsidized seeds and fertilizers, according to Indonesian senior official of the ministry.