Sawah Lestari, Komitmen Kota Denpasar Pertahankan Lahan Pertanian
Indonesia`s Denpasar City Stipulates Eternal Farmland of 87.000 Hectares
Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani
Denpasar, Bali [B2B] - Komitmen Pemerintah Kota Denpasar melindungi lahan persawahan di Kota Denpasar patut diapresiasi. Terbukti pada 2019, dinas pertanian setempat bekerja sama dengan Universitas Udayana membuat dan menyusun Peta Analog meliputi peta topografi, peta tanah dan sebagainya, yang dirangkum dalam peta bentuk cetak.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pihaknya terus mengingatkan pentingnya menjaga lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan, serta meminta semua pihak serius menjaga lahan pertanian. Selain penting untuk ketersediaan pangan, sektor pertanian juga akan menggerakkan ekonomi Indonesia.
"Apabila dikelola dengan baik, pertanian mampu menjadi solusi untuk pemenuhan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan," kata Mentan SYL.
Menurutnya, UU No 41/2009 mengamanatkan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan [KP2B], LP2B, dan lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan [LCP2B] dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional [RTRWN], maupun RTRWN provinsi dan kabupaten/kota.
"Terkait pengaturan jaminan ketersediaan lahan untuk pangan, semua sudah diatur pada UU No 41/2009 beserta turunannya," kata Mentan SYL.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian RI [PSP Kementan] Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan Kota Denpasar di bidang pertanian. Pasalnya, daerah ini tengah berupaya merealisasikan Peraturan Daerah Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan [Perda LP2B].
“Ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional,” katanya.
Menurutnya, Kementan mengapresiasi semua pihak yang berkomitmen pada penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan, "termasuk kepada pemerintah kota Denpasar karena sudah mengupayakan Penetapan LP2B."
Peta Analog
Sementara, Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, I Gede Ambara Putra mengungkapkan pada umumnya peta analog dibuat dengan teknik kartografi, kemungkinan besar memiliki referensi spasial seperti koordinat, skala, arah mata angin dan sebagainya. Dalam tahapan SIG (Sistem Informasi Geografis) sebagai keperluan sumber data. Peta analog dikonversi menjadi peta digital dengan cara format raster diubah menjadi format vektor melalui proses digitasi sehingga dapat menunjukan koordinat sebenarnya di permukaan bumi. "Data tersebut akan membantu kami untuk mengidentifikasi lahan yang akan dipetakan kembali menjadi lahan LP2B." ujarnya.
Keseluruhan data yang diperoleh dan diolah oleh tim yang dibentuk oleh Universitas Udayana yang dikaji kembali bersama Dinas Pertanian Kota Denpasar yang melibatkan Pekaseh se-Kota Denpasar yang akan turut mengawasi lahan di Kota Denpasar. "Keberlanjutan kerjasama dengan Universitas Udayana akan tetap diupayakan hingga data LP2B Kota Denpasar dapat segera ditetapkan," ujarnya.
Dikatakannya, tanggung jawab perlindungan lahan sawah yang akan dipetakan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah pusat, tapi masyarakat juga berperan untuk tetap mempertahankan lahan sawah mereka. "Rencana luas lahan sawah yang akan dilindungi sebesar 1.958 hektar."
I Gede Ambara Putra menambahkan, bantuan jalan usaha tani, jaringan irigasi tersier, pupuk bersubsidi dan Alsintan masih diperlukan untuk menggairahkan petani dalam melakukan aktivitas petani. "Pada 2019, kami juga membuat jalan usaha tani di beberapa subak di Kota Denpasar dengan harapan menumbuhkembangkan minat bercocok tanam untuk petani, karena aksen mereka dalam bertani sudah dimudahkan seperti memakai Alsintan untuk membajak sawah, pemupukan dan pembibitan," kata
Pada 2020, Ditjen PSP juga mendukung petani Kota Denpasar agar tetap mempertahankan lahan sawahnya, dengan kegiatan perbaikan/rehab jaringan irigasi seluas 245 hektar dan berdampak terhadap 500 hektar luas sawah.
Denpasar of Bali [B2B] - Indonesian Agriculture Ministry expressed salute to the commitment of Bali´s Denpasar city government establish regional regulations of ´eternal farmland´ as the sustainable agricultural land of 87,000 hectares or forbidden of land conversion to keep Karawang as the national food barn for potential production of 800,000 tons of rice from 97,000 hectares of rice fields.