Polri Dukung Barantan untuk Penegakan Hukum Karantina Pertanian

Indonesian Police Support Agricultural Quarantine Agency

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Polri Dukung Barantan untuk Penegakan Hukum Karantina Pertanian
PERKETAT PENGAWASAN: Kepala Badan Karantina Pertanian - Kementerian Pertanian RI [Barantan] Ali Jamil [kanan] dan Asisten Kapolri bidang Operasi, Irjen Pol Martuani Sormin [Foto: B2B/Mya]

Jakarta [B2B] - Badan Karantina Pertanian [Barantan] menyadari 3.800 pada 52 unit pelaksana teknis [UPT] di seluruh Indonesia belum memadai ´mencegah keluar/masuk hama, penyakit dan organisme pengganggu karantina´, sehingga membutuhkan dukungan Polri untuk melaksanakan penegakan hukum karantina pertanian melalui ´operasi karantina´ terpadu melalui kerjasama MoU seperti pada 2012 dan 2016.

"Penandatanganan MoU ini merupakan pembaruan dari kerjasama sebelumnya, yang pernah diteken pada 2012 dan 2016, maka dengan MoU ini maka Barantan dan Polri dapat bekerjasama dalam operasi karantina, yang ditindaklanjuti Polri dengan penegakan hukum terhadap para pelanggar hukum karantina pertanian," kata Kepala Barantan, Ali Jamil usai menandatangani MoU dengan Irjen Pol Martuani Sormin selaku Asisten Kapolri bidang Operasi di Jakarta, Rabu [17/7].

Ali Jamil mengakui Barantan membutuhkan peningkatan dan bantuan melalui MoU dengan Polri ke depan, dan MoU ini merupakan update dari komitmen kerjasama sebelumnya, yang pernah dilakukan pada 2012 dan 2016, dengan adanya nota kesepahaman tersebut kedua institusi dapat bekerjasama dalam operasi karantina.

Dia mengakui keterbatasan personel dan wewenang Barantan melakukan pencegahan, pengawasan dan pengendalian sementara Polri mendukung langkah penegakan hukum, maka MoU ini membuat kedua institusi dapat bekerjasama dalam operasi karantina, sekaligus mengatasi kendala SDM Barantan yang berkisar 3.800 orang di 52 UPT.

"Operasi karantina yang melibatkan unsur dari Polri bertujuan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit. Mandatnya adalah mencegah masuk dan keluarnya hama, penyakit, dan organisme pengganggu karantina," kata Ali Jamil didampingi Sekretaris Barantan, Arifin Tasrif.

Irjen Pol Martuani Sormin menambahkan bahwa Polri berkomitmen mendukung untuk back up fungsi pengawasan produk yang keluar masuk Indonesia, karena kerapkali warga asing di Indonesia luput dari pengawasan kedua institusi padahal berpotensi membahayakan sumber daya hayati Indonesia.

Dia mengakui, luasnya daratan dan lautan Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi Polri untuk mendukung Barantan, sehingga sinergi melalui MoU ini dapat meminimalisir tantangan tersebut untuk menjaga flora dan fauna serta sumber daya hayati Indonesia.

"Saya sudah memerintahkan seluruh anggota Polri mendukung perlindungan sumber daya hayati kita, misalnya di Papua ada lima kabupaten terpanjang yang harus mendapat pengawasan ketat karantina pertanian," kata mantan Kapolda Papua ini lagi.

Menurut Martuani, hasil pemetaan sementara wilayah Kalimantan dan Sumatera masih berstatus rawan sebagai akses penyelundupan. Maka itu, penjagaan di sana sudah diperketat melalui pos penjagaan yang didirikan. MoU kedua pihak meliputi penguatan sistem perlindungan kesehatan hewan, tumbuhan, lingkungan dan sumber daya alam hayati.

Jakarta [B2B] - Indonesian Agricultural Quarantine Agency [Barantan] realized 3,800 at 52 technical implementing units [UPT] across the country is not sufficient to prevent the exit/entry of pests, diseases and pests of quarantine, so that it requires  support of Indonesian Police [Polri] to enforce agricultural quarantine law through integrated 'quarantine operations' by signing MoU cooperation as carried out in 2012 and 2016.