Terdaftar 309 Orang, Puslatan Berupaya Tingkatkan Jumlah Ideal Asesor Kompetensi
Indonesia Seeks to Increase the Number of Assessors of Agricultural HR Competencies
Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani
Tangerang, Banten [B2B] - Kementerian Pertanian RI menyadari peran strategis Asesor Kompetensi sektor pertanian sebagai komponen utama proses uji kompetensi SDM pertanian, saat ini asesor yang masih aktif kode metodologi [MET] sekitar 175 dari 309 orang yang terdaftar di Lembaga Sertifikasi Profesi [LSP] Pertanian, hal itu mendorong Pusat Pelatihan Pertanian pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian [BPPSDMP] untuk menambah jumlah asesor kompetensi agar ideal memenuhi peningkatan SDM pertanian berkompetensi, yang ditargetkan meningkat lima kali lipat pada 2020 dari 40.000 orang pada 2019.
"Saat ini jumlah asesor kompetensi sektor pertanian yang masih aktif kode metodologi atau MET-nya sekitar 175 orang dari 309 orang yang terdaftar di LSP Pertanian, hal ini juga dirasa masih kurang karena belum semua profesi keahlian di sektor pertanian ada asesor kompetensinya. Selain akan meningkatkan jumlah SDM pertanian yang tersertifikasi, kita juga harus menyiapkan asesornya," kata Kepala Puslatan BPPSDMP Kementan, Bustanul Arifin Caya pada ´Sosialisasi Pengembangan dan Penyusunan Perangkat Sertifikasi Profesi Sektor Pertanian´ di Serpong, Banten, Minggu (28/04) yang dihadiri 50 asesor sektor pertanian.
Menurutnya, selain LSP Pertanian, peran penting lain adalah keberaadaan asesor kompetensi, pada konteks pelaksanaan uji kompetensi atau penilaian berbasis kompetensi, disyaratkan tersedianya Asesor Kompetensi sebagai komponen utama proses penilaian, karena sangat menentukan kualitas uji kompetensi.
"Pembuktian dari hasil penilaian kompetensi menjadi salah satu jaminan mutu bahwa proses uji kompetensi yang dilakukan LSP telah memenuhi kriteria dan standar yang ditetapkan," kata Bustanul AC yang didampingi Kabid Standarisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian - Puslatan BPPSDMP, Zuroqi Mubarok.
Dia mengingatkan agar asesor sektor pertanian untuk terus meningkatkan kemampuannya, tidak hanya kemampuan metodologinya tapi juga kemampuan dalam teknisnya.
Asesor harus bisa mengikuti perkembangan kemajuan teknis, selanjutnya agar asesor dalam melakukan penilaian senantiasa merujuk pada aturan dan perkembangan terbaru dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sehingga asesor bisa menjawab tantangan dalam rangka menyiapkan tenaga kerja yang profesional, mandiri dan dan berdaya saing.
Zuroqi Mubarok mengatakan Penguji atau Asesor Kompetensi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh LSP Sektor Pertanian untuk memahami skema sertifikasi yang relevan; mampu menerapkan prosedur Uji Kompetensi dan dokumentasi; fasih, secara lisan maupun tertulis, dalam bahasa yang digunakan untuk uji kompetensi; dalam situasi dimana penerjemah bahasa dilibatkan; dapat mengenali setiap benturan kepentingan yang diketahui untuk memastikan bahwa penilaian yang dibuat tidak berpihak; melakukan penilaian sesuai dengan panduan yang ditetapkan; memiliki keahlian sesuai dengan Skema Sertifikasi yang diujikan; memiliki sertifikat Asesor Kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP; dan tidak melanggar kode etik Asesor.
"Ketentuan tersebut diatur pada Peraturan Menteri Pertanian No 42/Permentan/SM.200/2016 tanggal 29 Agustus 2016 menegaskan bahwa Sertifikasi Kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau [SKKNI]," kata Zuroqi Mubarok.