Kelompok Wanita Tani CSA

Buka Peluang Wanita Kurang Mampu Tembus Batasan Sosial


Kelompok Wanita Tani CSA
PROGRAM SIMURP: Mentan Amran Sulaiman [kanan] dialog dengan petani dan penyuluh CSA Jawa Barat saat menyambangi stand KWT binaan SIMURP usai membuka´Pembinaan Penyuluh dan Petani Jabar 2023´ di Bandung.

Tim SIMURP Kementan


KEIKUTSERTAAN perempuan dalam kelembagan Kelompok Wanita Tani [KWT] sangat penting untuk memberdayakan perempuan dalam pembangunan pertanian.

KWT merupakan wadah yang memberikan kesempatan bagi kaum perempuan untuk ikut andil dalam memajukan sektor agribisnis. Penumbuhan dan pengembangan KWT dilakukan melalui pemberdayaan wanita tani, dengan perpaduan budaya, norma, nilai dan kearifan lokal untuk meningkatkan usaha di bidang agribisnis.

Dengan terbentuknya KWT, akan lebih mudah dalam penyebaran informasi dan diseminasi teknologi kepada petani dan keluarganya.

Kementerian Pertanian RI bersama Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project [SIMURP] meyakini manfaat sosial yang diberikan oleh KWT tidak hanya mempengaruhi anggotanya, juga keluarga dan komunitas mereka.

Hasil kajian menemukan bahwa dengan terbentuknya KWT, menyebabkan seluruh data lokasi kegiatan telah menjadi tempat yang menyenangkan. KWT memiliki kemampuan untuk melewati batasan sosial yang kadang-kadang menghalangi perempuan yang berasal dari golongan sosial kurang mampu untuk berpartisipasi dalam kegiatan desa.

Kelembagaan KWT juga memberikan kesempatan untuk mengumpulkan perempuan dari berbagai kalangan komunitas desa sehingga meningkatkan taraf hidup mereka.

Kegiatan SIMURP tahun 2021 sudah memfasilitasi peralatan pengolahan industri rumah tangga hasil pertanian kepada 76 KWT di lokasi kegiatan Pertanian Cerdas Iklim/Climate Smart Agriculture [CSA] SIMURP dalam upaya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarganya petani.

Hasil kegiatan fasilitasi tersebut memberikan banyak manfaat bagi anggota KWT dalam meningkatkan pengolahan hasil pertanian menjadi produk makanan seperti keripik pisang, ubi, saos cabai dan produk industri rumah tangga lainnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan terkadang terdapat permasalahan kritis yang dihadapi oleh KWT, di antaranya hasil pengolahan KWT belum disertai dengan meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan anggota.

Permasalahan umum yaitu akses permodalan dan pengelolaan manajemen usaha KWT masih sederhana dan menjadi kendala sampai ini. Untuk peningkatan kapasitas kelembagaan KWT, maka diperlukan strategi seperti akses permodalan (perbankan), manajemen organisasi, kualitas produksi, administrasi keuangan dan pemasaran hasil produksi agar usahanya dapat lebih berkembang dan berkelanjutan.

Pada 2022, Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian [BPPSDMP] melalui Program SIMURP tetap berkomitmen melakukan upaya untuk mengoptimalkan pemberdayaan pada wanita tani dengan pendekatan pada KWT melalui pemberian fasilitasi Bantuan Operasional Pengolahan Industri Rumah Tangga Hasil Pertanian kepada 117 yang tersebar di lokasi SIMURP yang sebelumnya maupun di lokasi tambahan.

Pemberdayaan KWT ini diharapkan dapat berkembang usahataninya dan meningkatkan nilai tambah serta memberdayakan anggotanya dan wanita tani lainnya di sekitar KWT dalam mengembangkan usaha agribisnis. Sebagai upaya untuk berkembangnya usaha KWT dalam Fasilitasi Bantuan Operasional, perlu disusun petunjuk teknis Fasilitasi Bantuan Operasional Pengolahan dan Pemasaran Industri Rumah Tangga.

A. Penumbuhan Kelompok Wanita Tani (KWT)
Penumbuhan KWT, dilakukan melalui pemberdayaan petani untuk mengubah pola pikir petani agar mau meningkatkan usaha taninya dan meningkatkan kemampuan kelompok dalam melaksanakan fungsinya.

Tumbuhnya KWT merupakan kelompok swadaya yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat. Wilayah kerja KWT ini tidak melampaui batas administrasi desa. Tujuannya, meningkatkan, mengembangkan, dan memberdayakan sumberdaya alam dan sumber daya manusia guna mengoptimalkan potensi pertanian setempat perlu pembinaan peran KWT.

Fungsi KWT sebagai berikut:

1. Kelas Belajar
KWT merupakan wadah kegiatan belajar mengajar bagi anggota untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap agar tumbuh dan berkembang menjadi usahatani yang mandiri melalui pemanfaatan dan akses kepada sumber informasi dan teknologi sehingga dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan serta kehidupan yang lebih baik.

2. Wahana Kerja Sama
Tempat untuk memperkuat kerjasama adalah Kelompok Tani [Poktan], baik di antara sesama Petani dalam Kelompok Tani maupun dengan pihak Iain, sehingga diharapkan Usaha tani lebih efisien dan mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan serta lebih menguntungkan.

3. Unit Produksi
Dengan menjaga kontinuitas, kuantitas, dan kualitas usaha tani dapat dikembangkan melalui masing-masing anggota kelompok tani untuk mencapai sekala ekonomi.

B. Tujuan Terbentuknya KWT
Tujuan dibentuknya KWT sebagai upaya pelibatan atau keterlibatan kaum wanita dalam rangka peningkatan produktivitas hasil pertanian serta berpotensi untuk meningkatkan pendapatan maupun ketahanan pangan untuk kesejahteraan keluarga petani.

C. Syarat Terbentuknya KWT
Kelompok Wanita Tani (KWT) terbentuk atas adanya sekumpulan individu (kaum wanita) yang memiliki ciri–ciri sebagai berikut:
1. Keanggotaan yang jelas.
2. Adanya kesadaran sebagai anggota.
3. Memiliki kesamaan tujuan atau sasaran.
4. Memiliki struktur organisasi kelompok.
5. Saling bergantung dalam upaya pemenuhan kebutuhan untuk mencapai tujuan
6. Satu kesatuan organisasi dalam mencapai tujuan kelompok secara bersama.

D. Proses Penumbuhan KWT
1. Sosialisasi
2. Pertemuan yang dihadiri tokoh masyarakat, pamong desa/kelurahan dan instansi terkait didampingi penyuluh.
3. Menyepakati terbentuknya KWT yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan diketahui penyuluh pertanian.
4. Pengurus KWT terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai unit usaha yang dimiliki.
5. Setiap KWT harus terdaftar di unit satuan kerja yang melaksanakan tugas penyuluhan di Kecamatan dan datanya
    ter-input dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian [Simluhtan].

E. Pengembangan KWT
Dalam mengembangkan kemampuan dan kreativitas kaum wanita untuk meningkatkan program kelompok dan usahatani agribisnis, KWT menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri yang dicirikan antara lain :
1. Adanya pertemuan anggota/pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan,
2. Mempunyai rencana kerja kelompok yang disusun secara bersama berdasarkan kesepakatan,
3. Memiliki aturan yang disepakati dan ditaati bersama,
4. Mempunyai pencatatan atau adiministrasi,
5. Sebagai sumber informasi teknologi bagi para anggotanya,
6. Adanya usaha yang dilakukan para anggotanya,
7. Adanya jalinan kerjasama antar anggota dan antar kelompok dan kerjasama dengan pihak lain.
8. Adanya pemupukan modal usaha dari iuran anggota atau penyisihan hasil usaha kelompok. [timsimurpkementan]

 

 

Disclaimer : B2B adalah bilingual News, dan opini tanpa terjemahan inggris karena bukan tergolong berita melainkan pendapat mewakili individu dan/atau institusi. Setiap opini menjadi tanggung jawab Penulis