Jilbab, Kapolri Ijinkan Polisi Wanita Memakainya Mulai Hari Ini

National Police Chief to Allow Indonesian Police Woman to Wear Hijab from Today

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Jilbab, Kapolri Ijinkan Polisi Wanita Memakainya Mulai Hari Ini
Polwan di Aceh mengenakan jilbab sesuai regulasi lokal (Foto: lintasterkininews.com)

Jakarta (B2B) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Sutarman mempersilakan anggota polisi wanita mengenakan jilbab saat bertugas.

"Mulai besok kalau ada yang mau pakai (jilbab) saat bertugas tidak masalah," kata Sutarman usai acara silaturahmi dengan Forum Pemimpin Redaksi di Ruang Rapat Utama Mabes Polri Jakarta, Selasa.

Menurut jenderal bintang empat itu, penggunaan jilbab merupakan hak asasi seseorang sehingga pihaknya mempersilakan anggotanya mengenakan jilbab sebagai bagian menjalankan perintah agama.

Kendati demikian, Sutarman menegaskan bahwa pihaknya belum menyiapkan anggaran untuk membuat seragam khusus bagi polwan berjilbab.

"Kepada anggota kalau misalnya ada yang mau pakai, silakan. Akan tetapi, anggaran belum ada, kalau mau beli, silakan. Contohnya kan sudah ada," katanya.

Peraturan mengenai polwan berjilbab memang tidak dilarang dalam Keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS polisi.

Namun, peraturan itu menyebutkan bahwa ada pengecualian bagi anggota polisi wanita di Aceh yang boleh dan bisa mengenakan jilbab saat berdinas. Itu pun karena di daerah tersebut penggunaan jilbab adalah kewajiban.

Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo telah menyusun draf Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Polwan Berjilbab. Timur juga telah menyampaikan 61 desain pakaian polwan yang selanjutnya bisa menjadi acuan dalam aturan baru tersebut.

Jakarta (B2B) - The National Police Chief, Gen. Sutarman wiil be allowed Indonesian policewomen wear hijab on duty, as wearing a hijab is a persons human right.

"Starting tomorrow, women who wish to wear hijab can do so while on duty, " Gen. Sutarman said after met with members of the Forum of Chief Editors at the National Police Headquarters in Jakarta on Tuesday (19/11).

He said wearing a hijab is a persons human right and, therefore, he would allow women to wear hijab if they believed it was part of their religious obligation.

However, Sutarman added, that the police did not have a budget for procuring hijab for policewomen.

"So, any member of the police force who wants to wear a hijab, please do so, but we do not have a budget for that. You will have to buy the hijab yourself," he pointed out.

The police regulation Skep/702/IX/2005 on uniforms states that women are not required to wear hijab, except in Aceh, where it is necessary for women to wear hijab.

Under former national police chief General Timur Pradopo, a draft regulation was prepared for policewomen wishing to wear hijab. Gen. Pradopo had also proposed 61 designs for policewomen, which could be used as reference when issuing any regulation in future.