Jakarta (B2B) - Terdakwa Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi divonis hukuman penjara dua tahun dan tiga bulan, oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti bersalah dalam perkara suap pengaturan kuota impor daging sapi. Kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp150 juta subsidair pidana kurungan tiga bulan penjara.
"Memutuskan, masing-masing terdakwa dihukum dua tahun dan tiga bulan Arya dan Juard Divonis 2 Tahun 3 Bulan, dikurangi masa tahanan," kata hakim ketua Purwono Edi Santoso saat membacakan putusan hakim, Senin malam (1/7).
Menurut majelis hakim, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Hakim Alexander Marwata, pertimbangan memberatkan hukuman Arya dan Juard adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan sebagai salah satu importir daging dapat merusak harga daging di pasar lokal.
Hal yang meringankan, kata hakim, keduanya adalah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga, dan memiliki tanggungan karyawan. Keduanya pun dianggap melakukan perbuatan pidana secara sadar, maka tidak dapat ditemukan alasan pemaaf dan pembenar dari perbuatan keduanya.
Menurut Hakim Hendra Yospin Alwi, keduanya melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan uang Rp1,3 miliar, dari seluruh komisi yang dijanjikan sebesar Rp40 miliar, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Ahmad Fathanah.
Menurut Hakim Amin Sutikno, pemberian uang Rp1,3 miliar oleh Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, melalui Arya dan Juard itu dimaksudkan agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian, dalam proses pemberian persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebesar delapan ribu ton diajukan lima perusahaan Grup Indoguna, milik Maria Elizabeth Liman. Yakni PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang Utama, CV Cahaya Karya Indah, CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada Rabu dua pekan lalu, tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Arya Abdi Effendy alias Dio, dan H. Juard Effendi, dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Saat itu, penuntut umum juga menuntut pidana denda kepada Arya dan Juard sebesar Rp400 juta. Jika keduanya tidak sanggup membayar, maka diganti pidana kurungan selama empat bulan.
Jakarta (B2B) - The defendant Arya Abdi Effendy and Juard Effendi was sentenced to 27 months in prison by the Corruption Court, after found guilty in the bribery case of beef import quota. Both defendants were also sentenced to a fine of Rp150 million subsidiary imprisonment of three months in prison.
"Decide, each defendant was sentenced to two years and three months jail term reduced," the chief judge Purwono Edi Santoso said when read the verdict on Monday night.
According to the judges, Arya Abdi Effendi and Juard Effendi violate the first alternative charges. Article 5, paragraph 1 letter a of Law No. 31 Year 1999 on Eradication of Corruption, as amended by Law No. 20 of 2001 in conjunction with Article 55 Paragraph (1) 1st book of the Criminal Justice Act.
According to Judge Alexander Marwata, consideration of aggravating punishment Arya, and Juard is the act of the defendants did not support the government to eradicate corruption, and as one of the importers of meat can spoil meat prices in the local market.
Mitigating circumstances, the judge said, both being polite during the trial, has not been convicted, and have dependents, and the employee has dependents. Both were considered criminal acts consciously, then it can not find an excuse and justification of the actions of both.
According to Judge Hendra Yospin Alwi, both acts or involved in the act, gave or promised money of Rp1.3 billion, of all the promised commission of Rp40 billion, to an official or state officials, the members of Commission I PKS faction , Lutfi Hasan Ishaaq, through Ahmad Fathanah.
According to Judge Amin Sutikno, giving money USD 1.3 billion by the President Director of PT Indoguna Utama, Mary Elizabeth Liman, through Arya and Juard that Lutfi Hasan Ishaaq utilize his position to officials of the Ministry of Agriculture, in the application approval process beef import quota increase by 8 thousand tons to five subsidiaries Indoguna Group, owned by Mary Elizabeth Liman. These five companies are PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang Utama, CV Cahaya Karya Indah, CV Surya Cemerlang Abadi, and CV Nuansa Guna Utama.
Verdict milder than the demands of the public prosecutor. On Wednesday two weeks ago, a team of public prosecutor demanded the Corruption Eradication Commission to Arya Abdi Effendi aka Dio and H Juard Effendi, to imprisonment for four years and six months.
At that time, prosecutors also demanded to Arya and Juard fined Rp 400 million. If they could not pay, then replaced confinement for four months.