Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo bisa menjadi kado bagi para korban koruptor pada penghujung tahun 2013.
"Hukuman itu bisa jadi kado buat para korban koruptor di ujung tahun 2013 pasca hari Anti-Korupsi, bukankah selama ini dampak kejahatan korupsi tidak pernah menyentuh mereka yang jadi korban korupsi?" kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan hukuman 10 tahun lebih berat terhadap Djoko juga merupakan indikasi kuat bahwa pengadilan sudah semakin tegas dan tidak bisa dipermainkan oleh para koruptor.
"Semoga putusan itu akan mengalami proses mainstreaming sehingga menjadi kebijakan umum dari suatu institusi penegakan hukum yang masih dipercaya sebagai pencari keadilan," tambah Bambang.
Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (18/12) memutuskan Irjen Pol Djoko Susilo terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Djoko juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp32 miliar subsidair lima tahun penjara.
Selanjutnya pengadilan tinggi juga menghukum Djoko dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Pengadilan Tinggi juga memerintahkan penyitaan harta Djoko berupa rumah seluas 377 meter persegi berikut bangunan yang terletak di jalan Cendrawasih Mas Blok A. 9 No. 1 RT 002, RW 01 Tanjung Barat serta dua unit mobil Toyota Avanza untuk negara
Putusan itu meluluskan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang meminta Djoko dihukum 18 tahun dan dikenai denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, kewajiban membayar uang pengganti Rp32 miliar subsider 5 tahun kurungan serta pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Pengadilan tingkat pertama pada 3 September 2013 lalu hanya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan tanpa kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap Djoko.
Jakarta (B2B) - The Corruption Eradication Commission (KPK) lauded the decision of the Jakarta High Court, which handed down a heavier punishment for Ins. Gen. Djoko Susilo , former chief of police traffic corps.
The high court gave the police general a 18-year jail term or 8 years longer than the verdict of the lower court for corruption in the procurement of driving license simulators worth around Rp180 billion.
The high court verdict on Wednesday was precisely as demanded by the KPK prosecutors in earlier lower court trial.
"The punishment could be a year-end gift after Anti Corruption Day," Bambang Widjojanto, a deputy chairman of the anti graft agency said here on Thursday.
The decision gave a strong signal that the judiciary has shown stronger integrity that could no longer be steered by corrupt people, he said.
"Hopefully the decision would experience a process of mainstreaming to become a general policy in law enforcement trusted by people seeking for justice," he said.
Djoko was also fined Rp1 billion or having an additional jail term of one year and was required to pay Rp32 billion in compensation to the state or facing an additional jail term of 5 years.
KPK has also confiscated a number of Djokos assets includi8ng houses and cars believed to be the result of the corruption.