Djoko Susilo: Vonisnya Abaikan Rasa Keadilan, KPK akan Banding
Susilo Verdict did not Represent Justice, KPK Likely to Appeal the Verdict

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Kamis, 05 September 2013
Abraham Samad (Foto: liputan6.com)

Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Irjen Pol Djoko Susilo karena masih dianggap belum memenuhi rasa keadilan.

"Sekarang tahapan KPK dalam posisi masih berfikir-fikir tapi hampir dipastikan kami mengajukan banding. Kalau saya secara pribadi memang mengusulkan banding,"kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, vonis yang diberikan kepada terpidana kasus korupsi simulator uji klinik pengemudi roda dua dan empat tahun anggaran 2011 tersebut terlalu ringan sehingga belum memenuhi rasa kedailan di dalam masyarakat.

"Menurut hemat kami ada beberapa hal yang belum memenuhi rasa keadilan misalnya tuntutan kami dari 18 tahun menjadi 10 tahun. Walaupun memang kami tetap harus menyatakan menghormati keputusan pengadilan,"katanya.

Ia mengatakan KPK hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan pengkajian amar putusan Majelis Hakim kepada Djoko Susilo dalam upaya menentukan langkah yang akan diambil KPK untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Sekarang kita masih kaji terus, dari kajian itu akan kami putuskan langkah-langkah apa yang akan dilakukan KPK untuk menindaklanjuti kasus Joko Susilo. Yang jelas di dalam banding akan diuraikan berbagai pertimbangan dan alasan KPK ,"katanya.

Pada Selasa (3/9) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Djoko selama 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar.


Jakarta (B2B) - The Corruption Eradication Commission (KPK) is likely to appeal the Jakarta Corruption Court`s verdict that sentenced Inspector General Djoko Susilo to 10 years in jail and a Rp500 million in a fine.

"KPK is actually still considering as to whether to appeal. But we almost definite to file an appeal against the verdict. Personally, I suggest to appeal the verdict," said KPK Chairman Abraham Samad here on Thursday.

Samad stated that Susilo`s verdict was too light and did not represent justice.

"I fully respect the court, despite the verdict was far much from 18 years in prison, as prosecutors had sought before," he said.

The Commission, according to Samad, is still analyzing the verdict to take the next steps.

"We still continue to study the verdict. As a matter of fact, we will explain our considerations in the appeal," he said.

Earlier on Tuesday (Sept 3), the Jakarta Corruption Court sentenced Djoko Susilo, the former chief of Traffic Police Corps to 10 years in jail and a Rp500 million in a fine for corruption linked to a driving simulator project.

The sentence was lighter than the prosecutor`s demand, which was 18 years in jail and a fine of Rp1 million or one more year in jail for failing to pay it in addition to Rp32 billion in damages or five more years in jail for failing to pay it.

TERKAIT - RELATED