Jember, Jatim [B2B]- Tim Gabungan Investigasi Pencari Fakta [TGIPF] Tragedi Kanjuruhan kembali melayangkan surat ke kepolisian agar terus menindaklanjuti penegakan hukum kasus tersebut sesuai rekomendasi. Sebab, rekomendasi yang telah dibuat sudah mulai dijalankan oleh sejumlah pihak.
Hal ini dikemukakan Ketua TGIPF yang juga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, menjawab pertanyaan dalam acara Ngopi Bareng KAHMI [Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam] Kabupaten Jember, di Kafe Tebing, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat [28/10] malam.
“Kami punya banyak rekomendasi itu jalan. Bahwa PSSI mengatakan, ‘kami tidak bisa dicampuri’. Iya, memang keputusan saya mengatakan: ‘Kami tidak akan mencampuri. Silakan transformasi atur dengan FIFA. Tapi anda punya tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral. Tanggung jawab hukum, pidananya cari semua. Tanggung jawab moralnya, kalau anda punya hati, mundur’. Itu saja. Tanggung jawab moral tidak bisa dipaksakan,” kata Mahfud.
Di luar rekomendasi tentang pengunduran diri pengurus PSSI, poin-poin rekomendasi lainnya sudah dijalankan.
“Suporter sudah masuk di daftar kami. Itu nanti. Pasal 170 KUHP. Itu sudah kita masukkan,” kata Mahfud. Menurutnya, wajah suporter yang melakukan provokasi sudah terekam kamera.
Mahfud menilai penanganan kasus Kanjuruhan lebih baik daripada penanganan sejumlah kasus suporter di Indonesia selama bertahun-tahun.
“Anda tahu, orang [penonton] meninggal dari [berbagai pertandingan] sepak bola di Indonesia jika dihitung sampai sebelum peristiwa Kanjuruhan, jumlahnya 89 orang. Tapi tidak ada satu pun yang masuk penjara. Yang sekarang ini sudah enam orang ditahan. Ada kemajuan, setelah kita katakan: cari itu. Saya tadi baru mengirim surat lagi ke polisi. Ini yang harus dicari lagi PSSI. Ini cari pidananya,” katanya.
“Itu sudah dilaksanakan. Beda dulu. Bentuk tim tidak ada hasilnya. Sekarang hasilnya ada. Kapoldanya dicopot. Kapolresnya dicopot. Kan tim yang berbicara itu. Harus bertanggung jawab secara administratif dulu. Kalau ketemu lagi pidananya, ambil, penjarakan,” kata Mahfud.
Pelaku penembakan gas air mata sudah ditangkap. “Tapi penanggungjawabnya siapa, yang memberi komando?” kata Mahfud.
Tak hanya dalam proses penegakan hukum, rekomendasi TGIPF soal perbaikan fasilitas stadion juga direspons positif.
“Mau dibuat ketentuan, besok polisi tidak boleh masuk ke lapangan, karena aturannya begitu. Tidak boleh bawa semprotan gas air mata, bawa senjata tidak boleh. Kalau mau masuk ke lapangan, seperti di luar negeri, pakai pakaian biasa saja. Tidak usah pakai senjata. Jangan pakai pakaian polisi dan bawa peralatan polisi. Tidak boleh. Itu bahaya, memprovokasi,” kata Mahfud.
“Lakukan transformasi PSSI, sudah kita rekomendasikan jelas. Bukan membubarkan pengurus PSSI. Karena PSSI aturannya oleh FIFA, maka pemerintah tidak boleh ikut camput ke urusan itu. Tapi kita punya seruan moral: mundur. Mundur ini kan seruan, bukan hukum. Kalau saya tidak mau [mundur], kan tidak bisa. Itu tanggung jawab moral. Ada tanggung jawab moral, ada tanggung jawab hukum,” kata Mahfud
Jember of East Java [B2B] - The Joint Fact-Finding Investigation Team [TGIPF] of the Kanjuruhan Tragedy again sent a letter to the police to continue to follow up on law enforcement in the case according to recommendations. This is because the recommendations that have been made have already been implemented by a number of parties.
This was stated by the Chairperson of TGIPF who is also the Coordinating Minister for Political, Legal and Security Affairs Mahfud MD, answering questions during a coffee meeting with KAHMI [Korps Alumni Association of Islamic Students] Jember Regency, at Tebing Cafe, Jember Regency, East Java, Friday [28/10] night .
“We have a lot of recommendations that way. That PSSI said, 'we cannot be interfered'. Yes, it's my decision to say: 'We won't interfere. Please transform set with FIFA. But you have a legal responsibility and a moral responsibility. Legal responsibility, the criminal is looking for all. The moral responsibility, if you have the heart, is to step back'. Just that. Moral responsibility cannot be forced,” said Mahfud.
Apart from the recommendation regarding the resignation of the PSSI management, other recommendation points have been implemented.
"The fans are already on our list. That's later. Article 170 of the Criminal Code. We have included that," said Mahfud. According to him, the faces of the supporters who made the provocation have been caught on camera.