Djoko Susilo Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut 18 Tahun
Djoko Susilo Sentenced to 10 Years in Prison, Prosecutors Demanded 18 Years

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
Rabu, 04 September 2013
Irjenpol Djoko Susilo (Foto: viva.co.id)

Jakarta (B2B) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo.

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan gabungan perbuatan melawan hukum.

Vonis untuk Djoko Susilo dibacakan secara bergantian oleh Suhartoyo, dan empat anggota majelis hakim, yakni Mathias Samiadji, Anwar, Ugo, dan Amin Ismanto.

Majelis hakim menyatakan Djoko Susilo terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan ke satu primer.

Selain itu, Djoko dianggap terbukti melanggar pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama, serta Pasal 3 Ayat 1 huruf c dalam undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan ketiga.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Majelis hakim juga membebaskan Djoko dari tuntutan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 32 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK. Menurut majelis hakim, tidak adil jika Djoko tetap diwajibkan membayar uang kerugian negara padahal aset-asetnya disita secara otomatis karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hampir semua aset Djoko yang dianggap berasal dari tindak pidana korupsi dirampas negara, kecuali tiga hal, yakni tanah dan bangunan di Perumahan Tanjung Mas Raya atas nama Bunyani, Toyota Avanza perak atas nama Sonya, dan Toyota Avanza atas nama Zainal Abidin.


Jakarta (B2B) - Panel of judges Jakarta Corruption Court sentenced 10 years in prison plus a fine of Rp 500 million subsidiary six months imprisonment to former Head of Traffic Police Corps, Inspector General (Pol) Djoko Susilo.

Corruption Court Judges Suhartoyo judges said Inspector General Djoko Susilo defendant legally and convincingly proven guilty of corruption together and combined tort.

Djoko Susilo verdict to be read alternately by Suhartoyo, and four members of the panel of judges, namely Mathias Samiadji, Anwar, Ugo, and Amin Ismanto.

The judges stated Djoko Susilo proven to have violated Article 2 Paragraph 1 in conjunction with Article 18 of Law on Corruption Eradication in conjunction with Article 55 Paragraph 1 (to-1) in conjunction with Article 65 Paragraph 1 (to-1) of the Criminal Code according to the indictment to the primary one.

Additionally, Djoko was convicted of violating Article of money laundering (AML), namely Article 3 of the Act Prevention and Eradication of Money Laundering in conjunction with Article 55 Paragraph 1 (to-1) in conjunction with Article 65 Paragraph 1 (to-1) of the Criminal Code as in the first two charges, as well as Article 3 paragraph 1 letter c in the same legislation as the third indictment.

This verdict is lower than the prosecution Commission, which demanded Djoko Susilo sentenced to 18 years in prison and a fine of Rp1 billion subsidiary of one year imprisonment.

The judges also acquitted of charges Djoko Susilo pay compensation of state losses of Rp 32 billion as KPK prosecution. According to the judges, is not fair if Djoko still required to pay the state's loss when the assets are automatically seized for being convicted of money laundering.

Almost all of the assets Djoko ascribed corruption deprived state, except for three things, namely land and buildings at Tanjung Mas Raya Housing on behalf Bunyani, Toyota Avanza silver on behalf of Sonya, and Toyota Avanza above named Zainal Abidin.

TERKAIT - RELATED