Djoko Susilo Menangis Bacakan Pleidoi
Djoko Susilo Cried while Reading the Pleadings

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Selasa, 27 Agustus 2013
Irjenpol Djoko Susilo mengambil mik di ruang sidang Tipikor (Foto: tempo.co)

Jakarta (B2B) - Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/8). Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu mengaku bahwa kasus hukumnya telah membebani keluarganya.

Djoko Susilo menilai tuntutan hukuman diminta jaksa terlampau berat, karena hukuman pidana penjara 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar sangat memukul orang-orang dekatnya.

Jaksa meminta majelis mengganjar Djoko Susilo dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau diganti satu bulan kurungan pada pekan lalu. Djoko juga mendapat pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp32 miliar, subsider lima tahun, dan mencabut hak politik.

Jaksa menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara dari proyek pengadaan simulator uji kemudi tahun anggaran 2011 sebesar Rp121 miliar. Ia juga terbukti telah memperkaya diri sebanyak Rp32 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang dari 2003 hingga 2012.


Jakarta (B2B) - Inspector General (Pol) Djoko Susilo cried when reading the defense memorandum or pleadings on the demands of the Public Prosecutor at the Corruption Eradication Commission (KPK) at the Corruption Court in Jakarta, Tuesday (27/8). Convicted of corruption in the procurement of SIM simulator Corps Traffic Police Headquarters it was claimed that his case has been weighing his family.

Djoko Susilo judge, the charges of the prosecution was too heavy, because the sentence of 18 years imprisonment, a fine of Rp 1 billion, and the obligation to pay compensation amounting to Rp32 billion, has hit his family.

Prosecutors asked Panel of Judges to convict Djoko Susilo sentenced to 18 years in prison and a fine of Rp 1 billion or replaced one months in prison the past week. Djoko Susilo also be burdened with additional criminal who embezzled money to pay Rp32 billion, a subsidiary five years, and deprive political rights.

Prosecutors claimed Djoko Susilo convicted of corruption and state financial harm from the SIM simulator procurement project budget year 2011 amounted to Rp121 billion. He also proved to have embezzled as much as Rp32 billion and money laundering from 2003 to 2012.

TERKAIT - RELATED