Mataram (B2B) - Subri, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram.
Tim jaksa penuntut umum Asril Alimina dan Ali Fikri saat membacakan tuntutan setebal 669 halaman dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sutarno, Kamis, meminta majelis menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara, subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp250 juta.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, tim JPU Asril Alimina dan Ali Fikri, menyatakan bahwa terdakwa Subri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Subri, didakwa terlibat menerima suap dari Direktur Pantai ANN Lusita Anie Razak. Keduanya ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kamar sebuah hotel di kawasan wisata Pantai Senggigi, akhir Desember tahun 2013 lalu. Selain keduanya, KPK juga menemukan barang bukti uang senilai Rp200 juta.
Lusita Anie Razak sendiri dituntut 5 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp200 juta. (Ant)
Mataram (B2B) - Subri, former chief of the Central Lombok prosecution office is facing a 12 year jail term on graft charges.
Prosecutor Asrul Alminar said Subri, who stood trial at a special anti corruption court here on Thursday, received a bribe from Pantai ANN Director Lucita Anie Razak.
The prosecutor also demanded a fine of Rp250 million or an additional jail term of 6 months for the suspect.
Subri was arrested together with Lucita by the Corruption Eradication Commission (KPK) at a hotel room in the Singgigi tourist resort in Lombok late December 2013.
KPK confiscated Rp200 million from them as evidence.
The prosecutor also demanded a jail term of 5 years for Lusita with a fine of Rp200 million.