Jakarta (B2B) - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
"Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.
Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Sistem Pendidikan berbunyi: "Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional".
Hakim Konstitusi menyatakan memahami konsepsi SBI untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Namun menurut mereka amanat Undang-Undang untuk mencerdaskan bangsa tidak semata-mata dilakukan dengan mewajibkan penyediaan fasilitas untuk menghasilkan peserta didik dengan kemampuan setara dengan siswa di negara maju.
"Tetapi pendidikan harus juga menanamkan jiwa dan jati diri bangsa. Pendidikan nasional tidak bisa lepas dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Jakarta (B2B) - The Constitutional Court (MK) invalidate Article 50 paragraph (3) of Law No. 20 Year 2003 on National Education System which is arranging the International School Stubs (RSBI) and International School (SBI).
"Article 50 paragraph (3) of Law No. 20 Year 2003 on National Education System contrary to the 1945 Constitution and have no binding legal force," said the Chief Justice of the Constitutional Court Mahfud MD when reading the verdict on Tuesday.
Article 50 paragraph (3) Education System Law reads: "The government and / or local government conduct at least one unit of education at all levels to develop a set of international education".
Constitutional Court declared understand conception SBI to improve the quality of education. But according to those stipulated by the Law for the nation is not solely done by requiring the provision of facilities to generate students with the skills equivalent to students in developed countries.
"But education should also infuses the soul and national identity. Nationwide education can not be separated from the cultural roots and soul of Indonesia," said Usman Anwar Constitutional Court.