Penangkapan Ikan, Izin ke KKP Bisa secara Online
Fishing License Registration by Online

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Kamis, 17 Oktober 2013
Gellwynn Jusuf (Foto: kkp.go.id)

Jakarta (B2B) - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memberikan kemudahan bagi nelayan nasional. Di antaranya mempercepat pengurusan surat izin penangkapan ikan (SIPI) tangkap melalui sistem perizinan online.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Gellwynn Jusuf mengatakan pengembangan sistem perizinan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan usaha penangkapan ikan yang lebih efektif, efisien, dan transparan.

"Hal itu akan semakin memberikan kemudahan bagi pelaku usaha penangkapan ikan yang akan mengurus izin usaha perikanan tangkap," kata Gellwynn.

Layanan online ini dimulai sejak 2011, untuk perizinan di beberapa pelabuhan seperti Belawan, Kejawanan, Sibolga, Pengambengan, Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat.


Jakarta (B2B) -  Director General of Fishing at Marine and Fishery Ministry will continue its efforts to support national fishermen, including by opening fishing license application through electronic forms.

Gellwynn Jusuf, Director General, said that such online system is to support a more effective, efficient and transparent fishing service.

"The system will also reduce costs, as license extension can be processed locally, not all the way to Jakarta," Gellwynn said

. He said such system, which was started in 2011, is available in ports in Belawan, Kejawanan, Sibolga, Pengambengan, Kepulauan Riau and West Kalimantan.

TERKAIT - RELATED