Mahasiswa PEPI Serpong Antusias Pahami Perpu Cipta Kerja No 2/2022
Millennial Farmers Development are the Target of Indonesia`s PEPI Serpong

Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani
Jum'at, 10 Maret 2023
PEPI SERPONG: Sekretaris BPPSDMP Kementan, Siti Munifah [tengah] bersama narasumber Satgas Perpu CK Kantor Sekretariat Presiden [KSP] Prof Erizal Jamal dan Novianto, pejabat dari Biro Hukum Kementan dan Direktur PEPI Serpong, Muharfiza [kanan]. Foto: PEPI Serpong/Adist

Tangerang, Banten [B2B] - Sejumlah mahasiswa Politeknik Enjinering Pertanian Indonesia [PEPI] Serpong antusias mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja [Perpu] yang digelar oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian - Kementerian Pertanian RI [BPPSDMP] di Tangerang, Kamis [9/3].

Sekretaris BPPSDMP Kementan, Siti Munifah mewakili Kabadan Dedi Nursyamsi memimpin kegiatan Sosialisasi Perpu Cipta Kerja mengulas ´Substansi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani´ berlangsung di Auditorium PEPI Serpong, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang dihadiri Direktur PEPI Serpong, Muharfiza.

Antusias mahasiswa PEPI Serpong tampak pada pertanyaan tentang ´berlakunya peraturan turunan´ yang ditanyakan oleh Tofor Safwan, mahasiswa Semester I dari Provinsi Sumatera Selatan pada dua narasumber, Satgas Perpu CK Kantor Sekretariat Presiden [KSP] Prof Erizal Jamal dan Novianto, pejabat dari Biro Hukum Kementan.

Polemik UU Cipta Kerja hingga lahirnya Perpu No 2/2022 bermula dari keputusan Mahkamah Konstitusi [MK] untuk menunda implementasi Omnibus Law hingga 2024 mendatang, lantaran dituding tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Menyikapi hal itu, untuk mengisi kekosongan regulasi, Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Perpu Cipta Kerja No.2/2022 pada 30 Desember 2022.

Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo menegaskan, insan Pertanian tak perlu khawatir pada perlindungan negara bagi petani menjadi berkurang, dengan ´dimudahkannya investasi´ yang juga tersurat pada Perpu No. 2/2022 tersebut.

Kepala BPPSDMP Kementan, Dedi Nursyamsi mengakui adanya Perpu Ciptaker justru menciptakan perlindungan dan pemberdayaan petani.

Pasalnya, kata Dedi Nursyamsi, Perpu tersebut masih ´senafas dan sejalan´ dengan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani No 19/2013.

"Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi ketentuan WTO, kita harus menyesuaikan ketentuan pasal-pasal tersebut dengan tetap memberikan perlindungan pada petani,” katanya.

Guna mendukung pesan ´perlindungan dan pemberdayaan petani´ pada Perpu Ciptaker sampai kepada petani dan penyuluh, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) melakukan Sosialisasi Perpu Cipta Kerja No. 2/2022.

UU Sektor Pertanian
Sekretaris BPPSDMP Kementan, Siti Munifah mengatakan bahwa pihaknya selaku tim penyusun UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani No 19/2013 berkewajiban menyosialisasikan ´perubahan-perubahan rumusan beberapa pasal´ pada UU No 19/2013 yang diubah pada Perppu Cipta Kerja tersebut.

"Khususnya Pasal 15, Pasal 30 dan Pasal 101," katanya.

Siti Munifah mengelaborasi UU di sektor pertanian yang terdampak Perpu Cipta Kerja yakni UU Perlindungan Varietas Tanaman [UU No 29/2000], UU Peternakan dan Kesehatan Hewan [UU No. 18/2009], UU Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan [UU 41/2019], UU Hortikultura [UU N0. 13/2010], UU Perkebunan [UU No 39/2014], UU Pangan [UU No 18/2012], UU Budi Daya Pertanian Berkelanjutan [UU No 22/2019] dan UU Perlindungan & Pemberdayaan Petani [UU No 19/2013].

"Namun, yang menjadi perhatian utama adalah yang beririsan dengan UU Perlindungan Pemberdayaan Petani [UU No. 19/2013] yang disinyalir memangkas perlindungan petani khususnya dalam mencapai kesejahteraan," katanya lagi.

Pada Perpu Cipta Kerja, ungkap Siti Munifah, yang dikoreksi adalah Pasal 15, 30 dan 101. Sisanya, aspek pemberdayaan dalam Perpu masih sejalan dengan UU No 19/2013.

Dia menegaskan, perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan ´pekerjaan besar yang perlu sinergi´ antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan dukungan pemangku kepentingan lainnya.

"Tujuannya, agar seluruh petani mendapat perlindungan, terutama petani kecil dan memaksimalkan pemberdayaan melalui penyuluhan, pelatihan dan pendidikan," ungkap Siti Munifah.

Secara action, katanya lagi, peranan Pemda dalam perlindungan dan pemberdayaan petani sangat besar dampaknya.

"Pemda pro lah dengan petani. Misalnya mengharuskan toko retail di daerah harus mengambil produk petani, itu juga model perlindungan petani, selain proses pemberdayaan petani dengan bimbingan teknis [Bimtek] dan pelatihan agar pertanian menjadi menguntungkan," tambah Siti Munifah.

Perlindungan Petani
Aspek perlindungan petani, menurut Novianto dari Biro Hukum Kementerian Pertanian sebenarnya tersirat pada sejumlah pasal Perpu Cipta Kerja, khususnya pasal 15, 30 dan 101.

Contohnya, kata Novianto, framing impor yang sebelumnya secara tegas melarang komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah.

Pada Perpu Cipta Kerja, impor dilakukan dengan tetap melindungi kepentingan Petani dan sesuai instrumen perdagangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perpu menjadi upaya pemerintah untuk sejalan dengan WTO, dimana tidak boleh ada pelarangan impor yang secara tersurat dalam undang-undang, " tuturnya.

Novianto meyakini, pemerintah akan berusaha keras untuk tetap melindungi petani dengan berbagai cara.

Satgas Perpu CK Kantor Sekretariat Presiden, Prof Erizal Jamal juga menegaskan Perpu tersebut sebenarnya memberikan perlindungan bagi petani.

"Perpu bertujuan meningkatkan produksi pertanian dan memperbaiki kesejahteraan petani melalui investasi di sektor pertanian dan peningkatan akses pasar," katanya.

Selain itu, ungkap Prof Erizal, Perpu Cipta Kerja juga mewajibkan perusahaan untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petani yang terdampak oleh investasi. [andriwan/timhumaspepiserpong]


Tangerang of Banten [B2B] - The role of agricultural vocational education in Indonesia such as the the Agricultural Development Polytechnic or the PEPI Serpong, to support Indonesian Agriculture Ministry seeks to maximize its efforts to produce millennial entrepreneur.

Indonesian Agriculture Minister Syahrul Indonesia Yasin Limpo stated that the government´s commitment to developing agriculture, especially in the development of advanced, independent and modern agricultural human resources.

“The goal is to increase the income of farming families and ensure national food security. Farmer regeneration is a commitment that we must immediately realize," Minister Limpo said.

He reminded about the important role of vocational education, to produce millennial farmers who have an entrepreneurial spirit.

"Through vocational education, we connect campuses with industry so that Polbangtan graduates meet their needs and are ready for new things," Limpo said.

TERKAIT - RELATED